Ayo Netizen Mari Ramaikan #BLOKIRKOMINFO Di Twitter

Table of Contents
Ayo Netizen Mari Ramaikan #BLOKIRKOMINFO Di Twitter

Lama tidak membuka Twitter akhir nya saya membuat akun Twitter dan Aktif lagi di twitter, saya mulai twitter lagi karena melihat status mas Teguh Aprianto yang mana beliu menyuarakan #BLOKIRKOMINFO dimana pada saat ini lagi rame - rame nya Google, Facebook dkk akan di blokir di Indonesia. 

Entah dengan alasan apa pemeritah mengambil keputusan tersebut, padahal dengan platfrom tersebut banyak manfaat di Indonesia misalnya aja kalau jauh dari keluarga bisa Video Call dengan menggunakan Whatsapp. 

Kalau Google sendiri digunakan agar kita bisa mengetahui informasi serta banyak lagi, apalagi buat para blogger kalau Google itu sangatlah penting dimana bisa memantau Blog meraka atau Mendaftarkan blog di Google AdSense. 

Terus kenapa pemerintah ingin blokir Google, Whatsapp, Facebook dkk. 

Saya sendiri juga heran kenapa sekarang asal blokir saja tanpa harus pertimbangkan dulu, isu blokir - blokir ini sendiri sudah ramai di media sosial facebook dan twitter dimana tanggal 20 Juli 2022 akan blokir. 

#BLOKIRKOMINFO ini langsung pertama di suarakan oleh Mas teguh dimana langsung viral beberapa hari ini di jagat twitter. 

Bunyi RKUHP PERMENKOMINFO 05/2020


Ternyata saya usut akibat ini dimana dalam pasal tersebut dimana tentang bebas berekspresi dimedia sosial apabila kalian ingin tau rekap salinan nya langsung aja klik disini

Dengan #BLOKIRKOMENFO ini sendiri ini berkat RUU tersebut, apabila belum jelas bisa lihat video twitter berikut ini. 


Dengan ini tentu banyak yang tidak terima dimana privasi mereka terganggu. 


Berikut ini adalah kutipan RKUHP PERMENKOMINFO 5/2020

Dalam regulasi itu disebutkan bahwa PSE Lingkup Privat yang diatur dalam Peraturan Menteri ini wajib melakukan pendaftaran paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS berlaku efektif. Jika setelah tanggal tersebut PSE Privat, Kominfo akan memberikan mulai dari teguran sampai sanksi terberat yaitu pemutusan akses.  

Menyikapi pengumuman Kominfo tersebut, Koalisi Advokasi Pemernkominfo 5/2020, menilai bahwa:

Pertama, pemberitahuan masa berakhirnya pendaftaran PSE Privat pada 20 Juli 2022 yang diumumkan satu bulan sebelumnya merupakan tindakan yang terburu-buru, apalagi informasi tentang kapan dimulainya pendaftaran PSE Privat melalui sistem OSS tidak jelas berlaku sejak kapan. 

Kedua, registrasi ini dilakukan meskipun pemerintah belum melakukan perbaikan pada sejumlah permasalahan yang menghalangi kebebasan berekspresi dan berpendapat serta meningkat risiko kriminalisasi pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. 

Ketiga, hingga kini belum cukup dilakukannya keterlibatan publik dalam pengembangan kebijakan atau pembentukan hukum peraturan perundang-undangan terkait, meskipun produk hukum Permenkominfo ini bagian dari wewenang pilar eksekutif.

Adapun hal-hal yang berpotensi sebagai pelanggaran HAM dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, antara lain:

  • Terkait penerapan tata kelola dan moderasi informasi dan/atau dokumen elektronik. Pasal 9 ayat 3 dan ayat 4 memastikan agar pemilik platform tidak mencantum informasi-informasi yang sifatnya “dilarang”, maupun memfasilitasi pertukaran data-data yang sifatnya “dilarang”. Lebih jauh lagi, yang dimaksud dengan data yang bersifat “dilarang” merupakan data yang digolongkan antara lain melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Kami berpendapat bahwa pendefinisian “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” sangat luas sehingga dapat menimbulkan interpretasi ganda yang dapat digunakan oleh aparatur keamanan negara untuk mematikan kritik yang disampaikan secara damai yang ditujukan terhadap pihak berwenang.
  • Terkait permohonan untuk pemutusan akses. Pasal 14 memberikan kewenangan bagi Kementerian atau Lembaga, Aparat Penegak Hukum; dan/atau lembaga peradilan untuk melakukan pemutusan akses terkait informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang. Selanjutnya, pasal 14 ayat 3 menyatakan bahwa pemutusan akses dapat dilakukan dengan “mendesak” apabila terkait dengan terorisme, pornografi anak, dan konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Bila dibaca bersamaan dengan pasal 9, pemberlakuan pelarangan untuk data yang bersifat “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” dengan interpretasi yang luas dapat disalahgunakan oleh pihak berwenang untuk membatasi kebebasan berekspresi, berpendapat, dan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan publik secara damai.
  • Terkait permohonan akses data, informasi, dan/atau percakapan pribadi. Pasal 36 Permenkominfo No. 5/2020 memberikan kewenangan bagi aparat penegakan hukum untuk meminta PSE lingkup privat agar memberikan akses terhadap konten komunikasi dan data pribadi. Hal ini sangat rentan untuk disalahgunakan dalam praktik penegakan hukum, terutama bagi kerja-kerja pelindung hak asasi manusia yang berkenaan dengan isu-isu sensitif seperti isu perempuan, LGBTIQ, masyarakat adat, dan Papua.


Maka dari itu, kami Koalisi Advokasi Permenkominfo 5/2020 meminta Pemerintah Indonesia untuk: 

  1. Menghentikan segera proses registrasi PSE Privat lewat platform OSS
  2. Mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang karena dapat mengganggu kebebasan berekspresi dan berpendapat.
  3. Memastikan bahwa pelaksanaan peraturan serupa dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat sesuai dengan standar hukum HAM internasional (terutama terkait implikasi dengan pembatasan kebebasan berekspresi)
  4. Membuka ruang dialog antara pemerintah dengan masyarakat sipil dan mekanisme HAM baik di tingkat nasional, regional, dan internasional untuk membahas dampak Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan UU ITE pada kebebasan berekspresi dan berpendapat di ranah daring dan juga pada kerja-kerja pembela hak asasi manusia.


#BLOKIRKOMINFO Sudah Menggema Di Twitter


#BlokirKominfo ini sudah di tweet oleh 11 ribu netizen yang mana banyak mendukung protes tersebut. 


Sampai sekarang protes tersebut masih menggema di twitter dan terus makin banyak, ditambah lagi tadi netizen juga melakukan protes langsung ke gedung kominfo yang ada di Jakarta dan langsung Blokir kantor Kominfo. 

Dari dulu kominfo yang suka blokir - blokir sekarang gantian netizen yang blokir kominfo dimana sudah tidak baik - baik saja. 

Jika kalian ingin berpartisipasi dalam #BlokirKominfo ini bisa langsung ikut aja di Twitter atau kamu bisa langsung tanda tangan petisi disini. 

Apakah Para Blogger Juga Harus Ikutan #BLOKIRKOMINFO? 


Apakah Blogger harus mengikuti #BLOKIRKOMINFO? itu tergantung sebenarnya karena tidak ada paksaan juga.

Tapi bagaimana kalau itu semua terjadi dan pemerintah benar - benar memblokir facebook, twitter, google dkk tentu kalian tidak akan bisa membuka akun Adsense milik kalian plus email kalian dong. 

Ditambah lagi kalian sudah tidak bisa berhubungan keluarga yang jauh jika whatsapp di blokir, serta kalian tidak bisa uploud hasil selfi kalian di Instagram. 

Tentu ponsel android tidak ada gunanya lagi karena hampir 80% ponsel android yang mendominasi adalah aplikasi dari Google. 

Kalau Google di blokir sudah lah tidak bisa bayangin tentunya. 

Post a Comment