Depok Larang Guru Terima Hadiah: Surat Edaran Terbaru Disdik

Depok Larang Guru Terima Hadiah: Surat Edaran Terbaru Disdik
Sumber: Detik.com

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengeluarkan imbauan penting kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya. Imbauan tersebut menekankan larangan penerimaan hadiah dari wali murid kepada guru atau kepala sekolah di akhir tahun pelajaran.

Langkah ini diambil untuk mencegah potensi pelanggaran etika dan hukum di lingkungan pendidikan. Surat edaran resmi telah dikeluarkan untuk memastikan semua pihak memahami dan menaati kebijakan ini.

Imbauan Resmi Disdik Kota Depok: Larangan Menerima Hadiah Akhir Tahun Pelajaran

Surat Edaran (SE) Nomor 356/8928/Sek.umpeg/2025 resmi diterbitkan pada 19 Juni 2025. SE ini secara tegas melarang pemberian hadiah dalam bentuk apapun dari wali murid kepada guru atau kepala sekolah.

Kepala Disdik Depok, Siti Chaerijah, menyampaikan imbauan ini melalui situs resmi Pemerintah Kota Depok. Beliau menegaskan komitmen Disdik untuk menjaga integritas dan profesionalisme di lingkungan pendidikan.

Sasaran Surat Edaran dan Landasan Hukum

SE tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Kota Depok. Ini termasuk TK Negeri dan Swasta, SD Negeri dan Swasta, SMP Negeri dan Swasta, SKB, dan PKBM.

Penerbitan SE ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 12B ayat (1). Undang-undang ini mengatur tentang gratifikasi dan suap.

Penjelasan Gratifikasi dalam Konteks Pendidikan

SE tersebut menjelaskan pengertian gratifikasi secara rinci. Gratifikasi mencakup berbagai bentuk pemberian, termasuk uang, barang, diskon, komisi, atau pinjaman tanpa bunga.

Pemberian tersebut dianggap sebagai suap jika berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara, termasuk guru dan kepala sekolah.

Harapan Disdik Kota Depok Terhadap Pelaksanaan SE

Disdik Kota Depok berharap agar SE ini dipatuhi oleh seluruh kepala satuan pendidikan. Mereka diminta untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan segera.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang tidak etis. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan pendidikan yang lebih sehat dan terhindar dari potensi konflik kepentingan. Komitmen Disdik Kota Depok untuk menegakkan integritas dan etika dalam dunia pendidikan perlu diapresiasi dan didukung oleh seluruh stakeholder.

Semoga langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan berintegritas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *