Konsesi Tambang UMKM: Seleksi Ketat atau Cengkeraman Korporasi?

Konsesi Tambang UMKM: Seleksi Ketat atau Cengkeraman Korporasi?
Sumber: Suara.com

Pemerintah akan melibatkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam pengelolaan tambang sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral. Namun, seleksi ketat akan diterapkan untuk memastikan UKM yang terpilih memiliki kapasitas yang memadai.

Seleksi Ketat bagi UKM Calon Pengelola Tambang

Aturan teknis mengenai seleksi UKM masih dalam tahap penyusunan Peraturan Pemerintah (PP). Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, menyatakan detail seleksi akan diumumkan setelah PP tersebut selesai.

Kriteria UKM yang memenuhi syarat untuk mengelola tambang belum dipublikasikan. Informasi lebih lanjut akan tersedia setelah PP tersebut disahkan.

Meskipun demikian, PP Nomor 7 Tahun 2021 memberikan gambaran umum mengenai modal dan omzet UKM, yaitu berkisar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar untuk modal dan Rp15 miliar hingga Rp50 miliar untuk omzet.

Jumlah UKM yang akan terlibat juga belum ditentukan. Hal ini karena peraturan tersebut harus mengikuti aturan yang lebih tinggi, yaitu UU Pertambangan Mineral.

Peran Kementerian ESDM dan Kementerian UMKM

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memegang peran utama dalam menentukan wilayah pertambangan yang akan diberikan kepada UKM. Mereka akan menetapkan lokasi mana yang sesuai untuk dikelola oleh UKM.

Kementerian UMKM, di bawah arahan Menteri UMKM Maman Abdurrahman, bertanggung jawab dalam mendata dan menginventarisasi UKM yang memiliki kemampuan dan kapabilitas untuk mengelola tambang. Hal ini penting untuk memastikan hanya UKM yang layak yang akan dipilih.

Kriteria UKM dan Harapan Ke Depan

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menekankan bahwa pemberian izin tambang tidak akan dilakukan secara sembarangan. Prioritas diberikan kepada UKM yang sudah mapan dan memiliki kemampuan finansial yang cukup, bukan usaha mikro yang masih membutuhkan modal awal yang signifikan.

Bahlil juga berharap agar Kementerian UMKM segera menyelesaikan pendataan UMKM yang potensial. Pemerintah berharap program ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan memberdayakan UKM di sektor pertambangan.

Proses penyusunan PP terus berjalan. Setelah PP tersebut disahkan, detail kriteria UKM dan mekanisme seleksi akan diumumkan secara resmi. Diharapkan program ini akan berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia.

Pos terkait