Pemerintah akan melibatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam pengelolaan tambang, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral. Namun, seleksi ketat akan diterapkan untuk memastikan hanya UMKM yang mampu dan layak yang dilibatkan.
Seleksi Ketat untuk UMKM Pengelola Tambang
Aturan teknis mengenai seleksi UMKM masih dalam tahap penyusunan Peraturan Pemerintah (PP). Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, menyatakan detail seleksi akan diumumkan setelah PP selesai. Ia belum bisa menjelaskan kriteria UMKM yang memenuhi syarat.
Kriteria umum UMKM berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021 mencakup modal usaha Rp5 miliar hingga Rp10 miliar, dan omzet Rp15 miliar hingga Rp50 miliar. Namun, kriteria spesifik untuk pengelolaan tambang akan diatur lebih lanjut dalam PP yang akan datang.
Jumlah UMKM yang akan dilibatkan juga belum ditentukan. Hal ini karena peraturan teknis masih dalam proses penyusunan dan menunggu finalisasi PP. Undang-Undang Minerba memang membuka peluang bagi UMKM untuk mengelola sumber daya alam lokal.
Kementerian ESDM sebagai Leading Sektor
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memegang peran utama dalam pengaturan ini. Mereka akan menentukan lokasi tambang yang cocok untuk dikelola UMKM.
Penentuan wilayah tambang untuk UMKM akan dilakukan oleh Kementerian ESDM. Hal ini memastikan pemilihan lokasi yang sesuai dan berkelanjutan.
Persiapan Pemerintah dan Harapan ke Depan
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan PP yang mengatur perizinan tambang untuk UMKM akan segera rampung. PP ini akan merinci persyaratan dan skema perizinan bagi UMKM yang ingin terlibat.
Menteri ESDM telah meminta Menteri UMKM untuk menginventarisasi UMKM yang memiliki kapabilitas mengelola tambang. Izin tambang tidak akan diberikan secara sembarangan, dan akan diprioritaskan untuk UMKM kecil dan menengah yang sudah mapan.
UMKM yang berpotensi mendapatkan izin bukanlah usaha mikro yang masih membutuhkan modal awal. Pemerintah menekankan pentingnya kesiapan dan kemampuan pengelolaan yang mumpuni dari UMKM yang akan dilibatkan.
Program ini diharapkan dapat memberdayakan UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Namun, transparansi dan pengawasan yang ketat tetap diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan keberlanjutan lingkungan. Implementasi yang terencana dan pengawasan yang efektif akan menjadi kunci keberhasilan program ini.