Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut: Kemendagri Teliti Ulang, Ada Apa?

Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut: Kemendagri Teliti Ulang, Ada Apa?
Sumber: Suara.com

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan meninjau kembali polemik empat pulau yang disengketakan Aceh dan Sumatera Utara. Kajian menyeluruh ini dijadwalkan pekan depan.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, memastikan rencana tersebut. Ia menyatakan kajian akan dimulai awal pekan depan.

Kajian Mendalam Empat Pulau Sengketa

Kajian ulang ini akan dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku Ketua Tim Nasional Penamaan Rupabumi. Kegiatan tersebut dijadwalkan pada Selasa, 17 Juni 2025.

Selain Tim Nasional Pembakuan Rupabumi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, dan unsur internal Kemendagri turut dilibatkan. Mereka akan membahas sengketa dan perkembangannya secara bersama.

Kemendagri juga berencana melibatkan pihak lain dalam pembahasan. Pihak-pihak tersebut termasuk kepala daerah, anggota DPR, dan tokoh masyarakat dari Aceh dan Sumatera Utara.

Tujuannya adalah untuk mendapatkan berbagai perspektif. Hal ini diharapkan dapat membantu menemukan solusi terbaik bagi semua pihak yang bersengketa.

Mencari Titik Temu Sengketa Aceh-Sumut

Kemendagri menyatakan memberikan perhatian penuh pada polemik ini. Persoalan sengketa pulau antara Aceh dan Sumatera Utara telah berlangsung lama dan menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Penyelesaian masalah ini membutuhkan data dan informasi yang akurat dan lengkap. Tidak hanya peta geografis, tetapi juga aspek historis dan kultural perlu dipertimbangkan.

Wamendagri Bima Arya menekankan pentingnya pendekatan komprehensif. Aspek historis dan kultural memegang peranan penting dalam menyelesaikan sengketa ini.

Gubernur Aceh Tegaskan Kepemilikan Empat Pulau

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, sebelumnya telah menegaskan kepemilikan Aceh atas empat pulau tersebut. Ia menyebut Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang adalah bagian dari wilayah Aceh.

Pemerintah Aceh mengklaim memiliki bukti kuat atas kepemilikan keempat pulau tersebut. Bukti-bukti ini akan dipertimbangkan dalam proses kajian ulang yang dilakukan Kemendagri.

Kajian yang dilakukan Kemendagri diharapkan dapat memberikan solusi adil dan mengakhiri polemik ini. Proses ini penting untuk menjaga hubungan harmonis antar daerah dan penegakan hukum di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *