ETLE Tilang Pejalan Kaki? Faktanya Mengejutkan & Perlu Anda Tahu

ETLE Tilang Pejalan Kaki? Faktanya Mengejutkan & Perlu Anda Tahu
Sumber: Kompas.com

Beredar informasi di media sosial pada akhir Mei hingga awal Juni 2025 yang menyatakan pejalan kaki dapat terkena tilang jika melanggar aturan lalu lintas dan terekam sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Klaim ini perlu diverifikasi kebenarannya. Informasi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan akurasi dan mencegah penyebaran misinformasi.

Informasi ini berawal dari pernyataan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, dalam sebuah podcast. Pernyataan tersebut kemudian ditafsirkan secara keliru oleh masyarakat.

Penjelasan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya

Dalam podcast tersebut, Komarudin menekankan bahwa pejalan kaki termasuk pengguna jalan sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini penting untuk dipahami dalam konteks keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

Namun, pernyataan ini diinterpretasikan secara salah oleh sebagian masyarakat. Banyak yang menyimpulkan bahwa pejalan kaki dapat langsung ditilang oleh sistem ETLE jika melakukan pelanggaran.

Mekanisme Kerja ETLE dan Batasannya

Sistem ETLE dirancang untuk menindak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh kendaraan bermotor. Sistem ini bekerja dengan menangkap gambar pelat nomor kendaraan yang melanggar aturan.

Identifikasi pelanggar dilakukan berdasarkan nomor plat kendaraan yang tertangkap kamera ETLE. Data tersebut kemudian dicocokkan dengan database kendaraan bermotor untuk menerbitkan surat tilang.

Oleh karena itu, sistem ETLE tidak dapat mendeteksi dan menilang pejalan kaki. Pejalan kaki tidak memiliki nomor plat kendaraan yang dapat diidentifikasi oleh sistem tersebut.

Kesimpulan dan Penjelasan Lebih Lanjut

Kesimpulannya, informasi yang menyatakan pejalan kaki dapat ditilang oleh sistem ETLE adalah tidak benar. Sistem ETLE hanya menargetkan kendaraan bermotor.

Meskipun pejalan kaki memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan lalu lintas, penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan pejalan kaki dilakukan secara langsung oleh petugas kepolisian, bukan melalui sistem ETLE.

Perlu kehati-hatian dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang berasal dari media sosial. Selalu verifikasi informasi tersebut dari sumber terpercaya sebelum membagikannya kepada orang lain.

Pemahaman yang benar tentang aturan lalu lintas dan mekanisme kerja ETLE sangat penting untuk mencegah kesalahpahaman dan memastikan keselamatan seluruh pengguna jalan. Baik pengemudi kendaraan bermotor maupun pejalan kaki memiliki tanggung jawab untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Semoga penjelasan ini dapat mengklarifikasi kesalahpahaman yang ada dan memberikan pemahaman yang lebih akurat tentang peran ETLE dalam penegakan hukum lalu lintas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *