Beredar kabar bohong di media sosial yang menyatakan bahwa Pengadilan Internasional (ICJ) telah memerintahkan penangkapan mantan Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Tuduhannya? Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap rakyat Indonesia. Tim Cek Fakta Kompas.com telah melakukan investigasi mendalam dan memastikan informasi tersebut tidak benar.
Berita palsu ini tersebar luas di berbagai platform media sosial, termasuk Facebook. Konten hoaks tersebut menampilkan narasi yang cukup provokatif, seolah-olah merupakan pengumuman resmi dari badan internasional.
Narasi Hoaks Penangkapan Jokowi
Beberapa akun Facebook menyebarkan narasi yang menyebutkan ICJ telah mengeluarkan perintah penangkapan Jokowi atas tuduhan pelanggaran HAM. Narasi tersebut ditulis dalam bahasa Indonesia dan Inggris, serta menyertakan pernyataan yang seakan-akan berasal dari Malaysia.
Gambar tangkapan layar postingan Facebook yang beredar menampilkan teks yang berbunyi, “PENGADILAN INTERNASIONAL MENGELUARKAN INSTRUKSI: TANGKAP ‘JOKO WIDODO’,” dengan tambahan informasi yang menuduh Jokowi melakukan pelanggaran HAM terhadap rakyat Indonesia.
Penelusuran Fakta Kompas.com
Tim Cek Fakta Kompas.com telah melakukan penelusuran menyeluruh untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan satupun keputusan atau pernyataan resmi dari ICJ terkait penangkapan Jokowi.
Hal ini sangat penting ditekankan karena ICJ sendiri memiliki fungsi dan kewenangan yang terbatas. ICJ bertugas menyelesaikan sengketa antar negara, bukan mengadili individu.
Kewenangan ICJ dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC)
ICJ berfokus pada sengketa hukum antarnegara, bukan pada individu. Sebaliknya, jika ada dugaan kejahatan berat seperti genosida atau kejahatan terhadap kemanusiaan, ICC-lah yang berwenang untuk menyelidiki dan mungkin mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Pencarian nama Jokowi di situs resmi ICJ dan ICC pun tidak menghasilkan hasil yang relevan. Tidak ada dokumen atau pembahasan apapun yang terkait dengan mantan presiden tersebut.
Perlu diingat bahwa meskipun Jokowi pernah masuk nominasi sebagai tokoh terkorup versi Organisasi Kriminal dan Korupsi Terorganisir (OCCRP), hal tersebut tidak otomatis menjadi dasar penangkapan. OCCRP sendiri telah menetapkan Bashar Al-Assad sebagai tokoh terkorup tahun 2024.
Kesimpulan dan Analisis
Informasi tentang ICJ yang menetapkan penangkapan Jokowi adalah berita bohong atau hoaks. Tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut, baik dari situs resmi ICJ maupun ICC.
Lebih jauh, penting untuk memahami bahwa ICJ tidak memiliki kewenangan untuk menangkap individu. Penyebaran informasi palsu seperti ini sangat berbahaya dan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Penting bagi setiap individu untuk selalu mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya lebih lanjut.
Kejadian ini menggarisbawahi pentingnya literasi digital dan kewaspadaan terhadap informasi yang beredar di media sosial. Selalu verifikasi informasi dari sumber terpercaya sebelum mempercayainya dan menyebarkannya kepada orang lain. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama mencegah penyebaran hoaks dan menjaga kualitas informasi publik.