Geger! Rp 20 Miliar Uang Korupsi Setwan DPRD Riau Disita

Geger! Rp 20 Miliar Uang Korupsi Setwan DPRD Riau Disita
Sumber: Kompas.com

Polda Riau berhasil menyita uang tunai hampir Rp 20 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) DPRD Riau. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Uang tunai tersebut dikembalikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga ahli, dan honorer yang bekerja di Setwan DPRD Riau. Meskipun jumlahnya signifikan, uang yang disita masih jauh dari total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 195,9 miliar.

Penyitaan Uang Miliaran Rupiah Hasil Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengkonfirmasi penyitaan uang hampir Rp 20 miliar. Uang tersebut disita dari pihak-pihak yang menerima aliran dana korupsi.

Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor di balik kasus ini. Penyidik masih bekerja keras untuk melacak aset-aset lain yang diduga terkait dengan korupsi ini.

Kronologi dan Besaran Kerugian Negara

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah di Setwan DPRD Riau periode 2020-2021. Mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dewan, turut terlibat dalam penyelidikan.

Investigasi menemukan kerugian negara mencapai Rp 195,9 miliar. Bukti-bukti yang ditemukan meliputi 35.000 tiket pesawat fiktif dan biaya penginapan yang tidak valid. Jumlah ini jauh melebihi perkiraan awal yang mencapai Rp 162 miliar.

Bukti-bukti Korupsi

Bukti-bukti kuat menunjukkan adanya manipulasi data perjalanan dinas. Tiket pesawat dan biaya penginapan yang fiktif menjadi dasar penetapan kerugian negara yang fantastis.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah aset, termasuk apartemen dan homestay yang diduga dibeli dari hasil korupsi. Ini menunjukkan skala korupsi yang sistematis dan terorganisir.

Proses Hukum dan Tersangka

Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau belum menetapkan tersangka. Namun, gelar perkara akan dilaksanakan di Bareskrim Polri pada 17 Juni 2025.

Setelah gelar perkara, identitas tersangka akan diumumkan kepada publik. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan dan mengembalikan kerugian negara.

Peran Pihak Lain

Selain Muflihun, investigasi juga mengungkap keterlibatan sejumlah pihak lain. Artis Hana Hanifah dan sekitar 401 pegawai Setwan DPRD Riau diduga menerima aliran dana korupsi.

Penetapan tersangka dan proses hukum selanjutnya akan mengungkap peran masing-masing pihak tersebut dalam jaringan korupsi ini. Penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan tidak ada pihak yang luput dari proses hukum.

Penyitaan uang tunai hampir Rp 20 miliar merupakan langkah signifikan dalam mengungkap kasus korupsi perjalanan dinas fiktif di Setwan DPRD Riau. Meskipun jumlahnya masih jauh dari total kerugian negara, penyitaan ini menunjukkan komitmen penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. Proses hukum selanjutnya akan menentukan siapa yang bertanggung jawab dan memastikan keadilan ditegakkan. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar terhindar dari tindakan korupsi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *