Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar lelang barang rampasan secara online pada Rabu, 11 Juni 2025, pukul 10.00 WIB. Lelang ini menawarkan beragam barang, baik bergerak maupun tidak bergerak, dengan total nilai aset mencapai Rp 122,28 miliar. Peluang ini terbuka bagi masyarakat untuk mendapatkan berbagai barang menarik dengan harga yang kompetitif. Proses lelang dilakukan secara transparan dan terintegrasi dengan sistem lelang online milik pemerintah.
Aksi lelang ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Dana yang terkumpul akan dikembalikan ke kas negara dan digunakan untuk kepentingan publik. Proses lelang yang transparan dan terbuka ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja KPK.
Barang Rampasan yang Dilelang: Dari iPhone hingga Barang Elektronik Lainnya
Lelang KPK 11 Juni 2025 menawarkan sekitar 80 barang rampasan. Koleksi barang yang beragam ini menarik perhatian publik, khususnya dengan adanya sejumlah barang elektronik, seperti handphone iPhone dan Android.
Beberapa unit iPhone yang dilelang meliputi iPhone 13 Pro, iPhone 11 Pro, iPhone XR, dan iPhone XS. Harga limit termurah ditawarkan untuk iPhone XS, yakni mulai dari Rp 685.000 dengan uang jaminan Rp 200.000.
Selain iPhone, terdapat pula berbagai merek handphone Android seperti Oppo F9 dan Samsung Z Fold 3. Oppo F9 dilelang dengan harga limit mulai Rp 153.000 dan uang jaminan Rp 75.000. Sementara itu, Samsung Z Fold 3 dilelang dengan harga limit Rp 4.554.000 dan uang jaminan Rp 2.000.000.
Sebagian besar barang elektronik dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Terdapat 13 KPKNL di berbagai kota yang menjadi perantara lelang KPK kali ini. Katalog lelang lengkap dapat diakses melalui situs resmi KPK.
Cara Ikut Lelang KPK Secara Online
Proses mengikuti lelang KPK secara online terbilang mudah dan praktis. Lelang dilakukan melalui situs lelang.go.id, milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Peserta harus terlebih dahulu memiliki akun di situs tersebut.
- Registrasi akun di lelang.go.id. Proses pendaftaran memerlukan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, alamat, nomor HP, dan unggah KTP.
- Setelah akun aktif, peserta dapat memilih barang yang diminati dan meninjau detailnya, termasuk harga limit dan uang jaminan.
- Setor uang jaminan paling lambat sehari sebelum lelang dimulai. Besaran uang jaminan bervariasi tergantung barang yang dilelang.
- Ikuti proses lelang online pada hari yang ditentukan. Proses penawaran harga dilakukan secara online dan transparan.
- Pembeli yang dinyatakan menang wajib melunasi harga dan bea lelang maksimal lima hari kerja setelah lelang.
- Setelah pelunasan, kunjungi KPKNL terkait untuk mengambil kuitansi pelunasan dan kutipan risalah lelang.
- Terakhir, ambil barang yang dimenangkan dari KPK dengan membawa dokumen pelunasan.
Penting untuk diingat, uang jaminan bagi peserta yang kalah lelang akan dikembalikan dalam waktu tiga hari kerja. Sementara itu, uang jaminan pemenang lelang yang gagal melunasi akan disetor ke kas negara. Informasi lebih detail mengenai proses lelang dapat diakses melalui situs lelang.go.id.
Informasi Tambahan dan Pertimbangan
KPK berkomitmen untuk memastikan proses lelang berjalan transparan dan akuntabel. Semua informasi terkait lelang, termasuk detail barang dan tata cara mengikuti lelang, dipublikasikan secara terbuka.
Bagi yang tertarik mengikuti lelang, disarankan untuk mempelajari seluruh informasi dan persyaratan yang berlaku. Pastikan untuk memahami mekanisme lelang online dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Proses lelang ini merupakan salah satu bentuk upaya KPK dalam memaksimalkan pemulihan aset negara. Partisipasi masyarakat dalam lelang ini diharapkan dapat membantu memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan mengikuti lelang, masyarakat turut berkontribusi dalam memperbaiki kerugian negara dan meningkatkan transparansi pengelolaan aset negara.