Sekolah Gratis SD-SMP Negeri Swasta? Butuh Rp 132 Triliun!

Sekolah Gratis SD-SMP Negeri Swasta? Butuh Rp 132 Triliun!
Sumber: Kompas.com

Rencana pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta mendapat tantangan besar terkait anggaran. Wakil Ketua Komisi X DPR, My Esti Wijayati, memperkirakan dibutuhkan dana sekitar Rp 132 triliun untuk membiayai 20 juta siswa SD dan 10 juta siswa SMP. Angka ini jauh lebih besar dari anggaran pendidikan yang tersedia.

Anggaran pendidikan dalam APBN 2025 mencapai Rp 724 triliun, namun hanya Rp 33,5 triliun yang dialokasikan untuk Kemendikdasmen. Dengan keterbatasan dana ini, penerapan kebijakan tersebut di tahun 2025 dirasa sulit.

Tantangan Anggaran Pendidikan Gratis

Pernyataan tersebut disampaikan Esti menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta. Ia menekankan perlunya penyesuaian anggaran untuk merealisasikan putusan MK tersebut.

Esti menilai, anggaran yang tersedia saat ini masih terlalu kecil untuk menampung biaya pendidikan gratis bagi seluruh siswa SD dan SMP. Oleh karena itu, implementasi kebijakan ini kemungkinan besar baru dapat dilakukan pada tahun 2026.

Pemerintah perlu melakukan perencanaan yang matang dan komprehensif. Hal ini mencakup tidak hanya aspek pendanaan, tetapi juga standar kualitas pendidikan dan pengawasan.

Langkah Kemendikdasmen Menindaklanjuti Putusan MK

Menindaklanjuti putusan MK, Kemendikdasmen telah dan akan melakukan beberapa langkah penting. Kemendikdasmen telah menggelar rapat lintas kementerian untuk membahas implementasi putusan tersebut.

Rapat lanjutan dijadwalkan pada 12 Juni 2025 untuk membahas lebih detail langkah-langkah yang akan diambil. Pertemuan dengan Kementerian Keuangan juga akan dilakukan untuk membahas alokasi anggaran.

Wamendikdasmen, Atip Latipulhayat, menegaskan pertemuan dengan Kemenkeu difokuskan pada pembahasan kesiapan anggaran pendidikan dasar gratis. Koordinasi antar kementerian menjadi kunci keberhasilan program ini.

Analisis Putusan MK dan Implikasinya

Putusan MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. MK menegaskan kewajiban negara untuk menjamin akses pendidikan dasar bagi seluruh warga negara tanpa terhambat masalah ekonomi.

Untuk menjamin hal tersebut, negara wajib memberikan subsidi atau bantuan biaya pendidikan kepada masyarakat yang bersekolah di sekolah swasta. Pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

MK menekankan perlunya pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Ini merupakan tantangan besar bagi pemerintah.

Implementasi putusan MK ini membutuhkan perencanaan yang matang, tidak hanya dari segi anggaran, tetapi juga pengawasan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah. Kerjasama antar kementerian dan stakeholder terkait sangat krusial.

Meskipun terdapat kendala anggaran yang signifikan, komitmen pemerintah untuk mewujudkan pendidikan dasar gratis bagi seluruh siswa tetap harus diprioritaskan. Pemerintah perlu mencari solusi inovatif dan efisien untuk mengatasi tantangan ini demi terwujudnya pendidikan berkualitas dan merata untuk seluruh anak bangsa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *