Sintang: Hoaks Jam Malam? Klarifikasi Resmi Pemerintah Kabupaten

Sintang: Hoaks Jam Malam? Klarifikasi Resmi Pemerintah Kabupaten
Sumber: Kompas.com

Beredar informasi di media sosial mengenai pemberlakuan jam malam bagi anak-anak di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Informasi ini menyebutkan adanya Peraturan Bupati Sintang Nomor 22 Tahun 2025 yang membatasi jam malam anak-anak mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, terhitung sejak 6 Mei 2025. Anak-anak yang melanggar aturan ini disebut akan ditangkap dan dibina oleh Dinas terkait. Namun, benarkah informasi tersebut? Tim Cek Fakta Kompas.com telah melakukan penelusuran untuk mengklarifikasi kebenaran berita tersebut.

Klarifikasi Pemerintah Kabupaten Sintang

Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Maryadi, secara tegas membantah informasi tersebut. Ia menyatakan tidak ada kebijakan pembatasan jam malam bagi anak-anak di Kabupaten Sintang.

Pernyataan Maryadi ini disampaikan pada Minggu, 8 Juni 2025, dan dikutip dari berbagai media. Ia menekankan bahwa jika ada kebijakan seputar pembatasan jam malam, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pasti akan dilibatkan dalam proses pembahasannya. Ketidakhadiran keterlibatan OPD lain menjadi bukti kuat bahwa informasi tersebut tidak benar.

Sumber Informasi yang Salah

Informasi keliru tentang jam malam di Kabupaten Sintang pertama kali muncul di sebuah akun Facebook pada Minggu, 8 Juni 2025. Postingan tersebut menampilkan narasi yang menyerupai peraturan bupati, lengkap dengan pasal yang mengatur tentang jam malam dan sanksi bagi pelanggarnya.

Gambar tangkapan layar postingan Facebook tersebut telah dianalisa oleh tim Kompas.com. Analisis menunjukkan bahwa informasi yang disampaikan merupakan informasi yang salah dan menyesatkan. Faktanya, tidak ada peraturan bupati seperti yang diklaim dalam postingan tersebut.

Perbedaan dengan Kebijakan di Pontianak

Menariknya, narasi yang beredar di akun Facebook tersebut memiliki kemiripan dengan peraturan yang berlaku di Kota Pontianak. Pemerintah Kota Pontianak memang telah memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak.

Kebijakan di Pontianak ini bertujuan untuk menekan angka kenakalan remaja dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Namun, penting untuk diingat bahwa kebijakan ini berlaku di Kota Pontianak, bukan di Kabupaten Sintang. Perlu kehati-hatian dalam memahami dan menyebarkan informasi, terutama terkait kebijakan pemerintah daerah yang berbeda.

Informasi mengenai adanya pembatasan jam malam bagi anak-anak di Kabupaten Sintang terbukti tidak benar. Klarifikasi dari pemerintah setempat telah membantah sepenuhnya informasi tersebut. Kesamaan narasi dengan peraturan di Kota Pontianak mungkin menjadi penyebab penyebaran informasi yang keliru. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu mengutamakan verifikasi informasi dari sumber terpercaya sebelum menyebarkannya lebih lanjut. Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya literasi digital dan tanggung jawab dalam menyebarkan informasi di era digital saat ini. Informasi yang tidak diverifikasi dapat menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di masyarakat.

Pos terkait