Era calo SIM telah berakhir. Kini, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia mengharuskan pemohon mengikuti seluruh tahapan ujian, mulai dari teori hingga praktik, tanpa pengecualian.
Langkah tegas Korlantas Polri ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengemudi dan menghilangkan praktik-praktik curang yang merugikan masyarakat. Pemohon SIM kini harus benar-benar memenuhi semua persyaratan yang berlaku.
Ujian SIM yang Lebih Ketat
Penerapan sistem pengenalan wajah (face recognition) di Satpas Prototype sejak 2023 telah menjadi benteng pertahanan yang efektif melawan praktik joki SIM.
Sistem ini memastikan bahwa orang yang mengikuti ujian adalah pemohon SIM yang sebenarnya, mencegah penipuan dan memastikan keadilan dalam proses penerbitan SIM.
Persyaratan Lengkap Mengurus SIM
Proses pembuatan SIM kini lebih transparan dan akuntabel. Semua pemohon wajib memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
Hal ini meliputi persyaratan administrasi, kesehatan, dan kelulusan ujian teori dan praktik mengemudi.
Persyaratan Administrasi
Pemohon harus mengisi formulir pendaftaran, melampirkan fotokopi KTP atau dokumen keimigrasian (bagi WNA), serta fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi (atau surat verifikasi kompetensi mengemudi jika belajar sendiri).
Selain itu, dibutuhkan fotokopi surat izin kerja (bagi WNA yang bekerja di Indonesia), perekaman biometrik (sidik jari dan/atau pengenalan wajah/retina mata), bukti kepesertaan JKN, dan bukti pembayaran PNBP.
Persyaratan Kesehatan
Calon pemohon SIM juga harus memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani.
Pemeriksaan kesehatan jasmani meliputi pengecekan penglihatan, pendengaran, dan kondisi fisik, sementara pemeriksaan kesehatan rohani menilai kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.
Langkah-langkah Membuat SIM
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM (manual atau elektronik).
- Melampirkan fotokopi dan menunjukkan KTP elektronik (WNI) atau dokumen keimigrasian (WNA).
- Melampirkan fotokopi sertifikat pelatihan mengemudi dan menunjukkan aslinya.
- Bagi yang belajar mengemudi sendiri, melampirkan surat verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi.
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja (bagi WNA).
- Melakukan perekaman biometrik (sidik jari dan/atau pengenalan wajah/retina mata).
- Melampirkan bukti kepesertaan aktif JKN.
- Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dengan sistem yang lebih ketat dan transparan ini, diharapkan kualitas pengemudi di Indonesia semakin meningkat dan angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan.
Proses pembuatan SIM yang lebih tertib ini juga menjamin keadilan bagi semua pemohon dan meniadakan celah bagi praktik-praktik percaloan yang merugikan.