KLH Desak Percepatan Implementasi BBM Euro 4 demi Lingkungan

KLH Desak Percepatan Implementasi BBM Euro 4 demi Lingkungan
Sumber: CNNIndonesia.com

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendesak percepatan penyediaan bahan bakar minyak (BBM) rendah sulfur, setara Euro 4, sebagai respons terhadap memburuknya kualitas udara di wilayah Jabodetabek. Pencemaran udara ini sebagian besar disebabkan oleh emisi kendaraan bermotor.

Desakan ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor: 07 Januari 2025 tanggal 4 Juni 2025. Surat edaran tersebut menjadi panduan bagi semua pihak dalam upaya mitigasi dan pencegahan polusi udara di Jabodetabek. Dokumen ini merinci langkah-langkah yang telah, sedang, dan akan dilakukan untuk mengatasi masalah ini.

KLH telah mengirimkan surat kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, dan PT. Pertamina untuk meminta percepatan realisasi penyediaan BBM Euro 4. “Menteri LH/BPLH pun telah melakukan kunjungan kerja ke kilang produksi bahan bakar minyak di Balongan untuk mengetahui kesiapan produksi dan distribusi bahan bakar minyak rendah sulfur yang digunakan di Jabodetabek,” demikian pernyataan resmi KLH.

Upaya KLH tidak hanya terfokus pada penyediaan BBM. Mereka juga telah mengirimkan surat kepada Kementerian Perhubungan, Pemerintah Daerah, dan Polri untuk meningkatkan pengawasan uji emisi kendaraan, khususnya kendaraan berat/truk, dan mengetatkan Baku Mutu Emisi. Penerapan denda bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi juga ditekankan.

Langkah lain yang diambil KLH meliputi himbauan kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan pihak swasta untuk mendorong penggunaan transportasi umum dan meningkatkan implementasi penggunaan kendaraan listrik hingga 2 persen pada akhir tahun 2025. Inisiatif penanaman pohon di sepanjang jalan tol juga dilakukan, dimulai dari ruas jalan yang dikelola PT. Jasa Marga pada 3 Juni lalu.

Strategi Komprehensif KLH dalam Menangani Polusi Udara

Sestama KLH/BPLH, Rosa Vivien Ratnawati, menyatakan, “Kami akan melakukan penanganan mulai dari pencegahan hingga penegakkan hukum. Menteri LH juga sudah mengirimkan surat ke berbagai pihak untuk berkolaborasi, salah satunya dengan uji emisi berkala nantinya.” KLH berkomitmen untuk pendekatan multi-sektoral dalam mengatasi masalah ini.

KLH mencatat kontribusi gas buang kendaraan bermotor terhadap polusi udara mencapai 32-41 persen pada musim hujan dan 42-57 persen pada musim kemarau. Angka ini menunjukkan betapa signifikannya peran kendaraan bermotor dalam kualitas udara di Jabodetabek.

Data ISPU Jabodetabek (1 April – 12 Juni 2025)

Berikut data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang menunjukkan kategori “Tidak Sehat” di beberapa wilayah Jabodetabek selama periode 1 April – 12 Juni 2025:

Bekasi

  • Bekasi Kayu Ringin: 19 hari
  • Bekasi Sukamahi: 12 hari
  • Bekasi Bantar Gebang: 20 hari

DKI Jakarta

  • Kelapa Gading: 7 hari
  • Marunda: 33 hari
  • Lubang Buaya: 11 hari
  • Bundaran HI: 6 hari
  • GBK: 4 hari
  • Kebon Jeruk: 9 hari
  • Jakarsa: 10 hari

Tangerang

  • Tangerang Curug: 17 hari
  • Tangerang Selatan Serpong: 6 hari

Depok

  • Depok Pancoran Mas: 20 hari

Bogor

  • Bogor Tegar Beriman: 12 hari
  • Bogor Tanah Sereal: 13 hari

Data ISPU ini menunjukkan tingginya tingkat polusi udara di berbagai wilayah Jabodetabek dan semakin menguatkan urgensi langkah-langkah yang diambil KLH.

Perlu dipertimbangkan juga solusi jangka panjang seperti pengembangan infrastruktur transportasi publik yang memadai dan kampanye kesadaran masyarakat untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Kolaborasi yang kuat antar kementerian dan lembaga terkait, serta partisipasi aktif masyarakat, sangat krusial untuk keberhasilan upaya ini.

Selain itu, pemantauan kualitas udara secara berkala dan transparan perlu ditingkatkan untuk memastikan efektivitas kebijakan yang diterapkan. Evaluasi berkala terhadap dampak dari kebijakan yang telah dijalankan juga penting untuk dilakukan guna melakukan penyesuaian jika diperlukan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *