Pemerintah berbagai provinsi di Indonesia masih membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga Juni 2025. Awalnya hanya 16 provinsi yang menyelenggarakan program ini, namun kini bertambah satu, yaitu DKI Jakarta, menjadikan total provinsi yang menawarkan pemutihan menjadi 17.
Program pemutihan ini memberikan berbagai insentif menarik bagi wajib pajak. Beberapa di antaranya adalah penghapusan denda keterlambatan, pembebasan pajak progresif, dan bahkan pembebasan bea balik nama kendaraan. Peluang ini sangat menguntungkan bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunggak pajak.
Daftar Provinsi dengan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2025
Berikut daftar lengkap 17 provinsi yang masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan hingga Juni 2025, beserta rincian insentif yang ditawarkan:
1. DKI Jakarta: Pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Program ini diluncurkan dalam rangka memperingati HUT Jakarta ke-498. Pemilik kendaraan akan dibebaskan dari sanksi denda asalkan membayar pokok pajaknya selama periode program berlangsung. Bapenda DKI Jakarta telah mengkonfirmasi hal ini.
2. Aceh: Pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor diberikan hingga 31 Desember 2025 berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024.
3. Lampung: Program pemutihan berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Insentif yang ditawarkan meliputi bea balik nama gratis, pembebasan pajak progresif, dan penghapusan tunggakan pokok serta denda pajak, termasuk denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
4. Bangka Belitung: Periode pemutihan 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Program ini mencakup penghapusan pokok tunggakan PKB, denda, pajak progresif, BBNKB kedua, dan bea balik nama dari luar provinsi.
5. Sumatera Selatan: Program dimulai sejak Januari dan berakhir Juli 2025. Pemerintah menghapus pajak progresif serta BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
6. Riau: Berlaku sejak 19 Mei hingga 19 Agustus 2025. Insentif mencakup penghapusan denda, potongan pajak pokok, serta diskon 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar daerah. Wajib pajak yang patuh selama tiga tahun mendapat potongan tambahan 10 persen.
7. Banten: Pemprov Banten memberikan diskon 12,15 persen untuk pokok PKB dan hingga 37,25 persen untuk BBNKB, dari 10 April hingga 30 Juni 2025.
8. Jawa Barat: Program berlaku hingga 30 Juni 2025. Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa membayar tunggakan atau denda.
9. Jawa Tengah: Dimulai sejak 8 April hingga 30 Juni 2025, warga mendapatkan penghapusan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan.
10. Bali: Berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024 dan Pergub No. 30 Tahun 2024, program berlaku sejak 5 Januari 2025. Keringanan meliputi pengurangan pokok pajak (12-14 persen), bebas pajak progresif, dan BBNKB kedua.
11. Maluku: Berlaku sejak 15 Mei hingga 31 Juli 2025, insentif mencakup penghapusan tunggakan pokok dan denda PKB. Namun, SWDKLLJ dan dendanya untuk tahun berjalan tetap harus dibayar.
12. Papua: Dari 15 Mei hingga 29 Agustus 2025, Papua menawarkan diskon 5-40 persen tergantung jenis kewajiban. Diskon tertinggi diberikan untuk kendaraan mutasi antarprovinsi dan tunggakan lebih dari dua tahun.
13. Sulawesi Selatan: Program berlangsung hingga 31 Desember 2025. Masyarakat bisa memperoleh diskon PKB 9,5 persen, bebas denda, dan potongan tunggakan hingga 50 persen untuk kendaraan dari luar Sulsel.
14. Kalimantan Timur: Berlaku dari 8 Mei hingga 30 Juni 2025, program ini menghapus tunggakan dan denda, khusus untuk kendaraan pribadi serta keagamaan. Tidak berlaku untuk kendaraan baru, lelang, atau hasil mutasi.
15. Kalimantan Selatan: Diskon PKB sebesar 25 persen diberikan hingga 28 Juni 2025, mengacu pada Keputusan Gubernur Kalsel No. 100.3.3.1/01085/KUM/2024.
16. Kalimantan Barat: Pemprov Kalbar masih memberikan penghapusan denda PKB hingga Juli 2025.
17. Kalimantan Utara: Program pemutihan berlaku hingga akhir 2025. Warga hanya perlu membayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB.
Jawa Timur: Program pemutihan di Jawa Timur akan dimulai Juli 2025. Keringanan diberikan dalam dua tahap, mencakup penghapusan BBNKB kedua, denda SWDKLLJ, pajak progresif, serta sanksi administratif lainnya.
Informasi lebih detail mengenai persyaratan dan ketentuan program pemutihan di setiap provinsi dapat diperoleh langsung dari kantor Samsat setempat atau melalui website resmi pemerintah provinsi masing-masing.
Program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan kesempatan baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dan mendapatkan berbagai keringanan. Namun, penting untuk memastikan informasi yang didapatkan akurat dan selalu merujuk pada sumber resmi.