Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di Jakarta. Mulai hari ini, Sabtu, 14 Juni 2025, hingga 31 Agustus 2025, Pemprov DKI Jakarta menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka memperingati HUT DKI Jakarta ke-498. Program ini menawarkan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pajak.
Namun, penting untuk diingat bahwa pemutihan ini tidak menghapus seluruh tunggakan pajak. Pemilik kendaraan tetap wajib membayar pokok pajak yang tertunggak. Hanya denda keterlambatannya saja yang dihapuskan. Ini berbeda dengan program pemutihan pajak di beberapa daerah lain yang menghapus seluruh tunggakan, termasuk pokok pajak. Kepala Bapenda DKI, Lusiana Herawati, menjelaskan, “Syaratnya ya seperti pembayaran pajak kendaraan biasa, kalau punya tunggakan, dimana yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja.”
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya menjelaskan maksud dari program ini. Ia menekankan bahwa pemutihan ini ditujukan bagi warga yang bersedia membayar pajak kendaraan mereka. “Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak membayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak. Kan beda-beda banget ya,” jelasnya.
Program pemutihan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah dan mendorong kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak. Dengan penghapusan denda, diharapkan lebih banyak wajib pajak yang segera melunasi tunggakannya. Pemerintah DKI Jakarta berharap program ini dapat memberikan dampak positif bagi keuangan daerah dan juga memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Bagi Anda yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak ini, berikut syarat dan dokumen yang harus dipenuhi:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan (sesuai data di STNK) beserta fotokopi.
- Surat kuasa, jika pengurusan dan pembayaran dilakukan oleh pihak lain.
- Uang tunai sejumlah tagihan pokok pajak kendaraan bermotor.
Pastikan semua dokumen tersebut sudah dipersiapkan sebelum melakukan pembayaran pajak. Ketepatan dan kelengkapan dokumen akan mempercepat proses pembayaran pajak Anda. Jangan ragu untuk menghubungi kantor Samsat terdekat jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut.
Selain menyiapkan dokumen, pastikan Anda mengetahui besarnya pokok pajak yang harus dibayarkan. Anda dapat mengeceknya melalui situs resmi atau aplikasi milik Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Dengan begitu, Anda dapat mempersiapkan dana yang cukup dan menghindari kendala saat melakukan pembayaran. Manfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan Anda dan patuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik.
Pemutihan pajak ini merupakan bentuk apresiasi Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat yang taat pajak. Semoga program ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi warga Jakarta dan mendorong peningkatan pendapatan daerah.
Ingat, program ini hanya berlaku hingga 31 Agustus 2025. Segera manfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlaku program berakhir.