Penertiban Truk ODOL: Pengawasan Ketat Hingga Kendaraan Kembali Standar
Indonesia akan memberlakukan penertiban tegas terhadap truk Over Dimension and Overloading (ODOL) mulai Juni 2025. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan mengurangi kerusakan infrastruktur jalan. Penindakan tidak hanya berupa penilangan, namun juga pengawasan berkelanjutan hingga kendaraan kembali memenuhi standar.
Program nasional “Indonesia Menuju Zero Over Dimension and Overloading” ini akan diterapkan secara bertahap dan terintegrasi di seluruh Indonesia. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memimpin penertiban ini dengan tiga level penindakan: sosialisasi, peringatan, dan penegakan hukum.
Tahapan Penertiban Truk ODOL
Penertiban truk ODOL akan dilaksanakan dalam tiga tahapan. Tahap sosialisasi telah dimulai sejak 1 Juni 2025, memberikan edukasi kepada para pengemudi dan pemilik truk mengenai aturan dimensi dan muatan kendaraan. Data truk ODOL yang teridentifikasi akan dikumpulkan dan dipantau secara nasional.
Polisi akan mendata semua truk ODOL yang terdeteksi selama tahap sosialisasi. Data tersebut akan dikirim ke Polda dan diteruskan ke Mabes Polri. Informasi ini memastikan pemantauan berkelanjutan terhadap truk-truk yang melanggar.
Tahap Peringatan dan Penegakan Hukum
Tahap peringatan akan berlangsung dari 1 hingga 13 Juli 2025. Sopir truk ODOL akan menerima surat peringatan, dan surat peringatan tersebut juga akan disampaikan kepada pemilik truk. Tujuannya untuk memberikan kesempatan memperbaiki kondisi kendaraan agar sesuai standar.
Setelah tahap peringatan, tahap penegakan hukum akan dimulai pada 14 hingga 27 Juli 2025, bertepatan dengan Operasi Patuh 2025. Penilangan akan diberikan kepada truk ODOL yang masih ditemukan beroperasi tanpa perbaikan. Pengawasan tetap akan dilakukan setelah penilangan untuk memastikan kepatuhan.
Pengawasan Berkelanjutan dan Dukungan Teknologi
Pengawasan terhadap truk ODOL tidak akan berhenti setelah penilangan. Korlantas Polri akan terus memantau kendaraan yang telah ditindak untuk memastikan mereka beroperasi sesuai standar. Pemilik truk yang terus menerus melanggar aturan akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Teknologi turut berperan dalam penertiban ini. Data kendaraan yang melanggar akan diperbarui melalui pemetaan intelijen lalu lintas. Data tersebut akan dibagikan ke Kementerian Perhubungan untuk pengawasan saat uji KIR dan ke Samsat untuk pengawasan saat perpanjangan STNK. Alat timbang seperti Weight In Motion (WIM), jembatan timbang, dan alat timbang portabel juga akan dikerahkan di titik-titik strategis.
Jadwal Penertiban Truk ODOL
Berikut jadwal lengkap penertiban truk ODOL di Indonesia:
- Sosialisasi: 1 Juni 2025 dan seterusnya.
- Peringatan: 1-13 Juli 2025.
- Penegakan Hukum (Operasi Patuh 2025): 14-27 Juli 2025.
Penertiban ini menandakan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem transportasi darat yang lebih aman dan tertib. Pengawasan yang ketat dan penggunaan teknologi diharapkan mampu menekan angka pelanggaran ODOL dan menciptakan lingkungan transportasi yang lebih baik di Indonesia. Kerjasama semua pihak, mulai dari pengemudi, pemilik truk, hingga pengusaha jasa angkutan sangat penting untuk keberhasilan program ini.