Setelah libur panjang Idul Adha 2025 dan cuti bersama, pelayanan perpanjangan dan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya kembali dibuka. Polda Metro Jaya mengumumkan dibukanya layanan ini mulai Selasa, 10 Juni 2025. Khusus bagi pemilik kendaraan yang masa pajak jatuh tempo selama libur panjang, diberikan dispensasi hingga 12 Juni 2025.
Dispensasi Perpanjangan SIM
Polda Metro Jaya memberikan kelonggaran bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis antara 6 hingga 9 Juni 2025. Mereka dapat memperpanjang SIM hingga 12 Juni 2025. Informasi ini disampaikan melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya.
Penting untuk diingat bahwa dispensasi ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM. Perlu segera diurus sebelum masa berlaku SIM berakhir.
Prosedur Perpanjangan dan Penerbitan SIM Baru
Perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan jika masa berlaku SIM belum melewati batas waktu. Keterlambatan, meskipun hanya sehari, mengharuskan pemohon membuat SIM baru. Prosedur pembuatan SIM baru sama seperti pembuatan SIM pertama kali.
Pemohon perlu menyiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan, melakukan tes kesehatan dan ujian teori, serta membayar biaya yang telah ditetapkan.
Biaya Perpanjangan dan Pembuatan SIM
Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bervariasi tergantung jenis SIM. SIM A, A Umum, BI, BI Umum, B II, dan B II Umum dikenakan biaya Rp 120.000 untuk penerbitan baru dan Rp 80.000 untuk perpanjangan.
SIM C, CI, dan C II dikenakan biaya Rp 100.000 untuk penerbitan baru dan Rp 75.000 untuk perpanjangan. SIM D dan DI dikenakan biaya Rp 50.000 untuk penerbitan baru dan Rp 30.000 untuk perpanjangan. SIM Internasional dikenakan biaya Rp 225.000 untuk perpanjangan.
Pentingnya Mengurus SIM Tepat Waktu
Mengurus SIM tepat waktu penting untuk menghindari kendala di kemudian hari. SIM merupakan dokumen penting yang dibutuhkan saat berkendara. Keterlambatan pengurusan SIM dapat berakibat pada sanksi tilang dan proses hukum lainnya.
Selain itu, mempersiapkan segala dokumen dan biaya yang dibutuhkan sejak dini akan mempermudah proses perpanjangan atau pembuatan SIM baru. Dengan demikian, proses pengurusan SIM dapat berjalan lancar dan efisien.
Proses perpanjangan dan pembuatan SIM dapat dilakukan di Satpas SIM yang tersebar di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Sebelum datang, sebaiknya memeriksa terlebih dahulu persyaratan dan jam operasional masing-masing Satpas SIM.
Sebagai penutup, perpanjangan SIM pasca libur Idul Adha 2025 memberikan kesempatan bagi masyarakat yang masa berlakunya habis selama periode libur untuk mengurusnya tanpa harus menunggu lebih lama. Manfaatkan masa dispensasi ini sebaik mungkin dan patuhi aturan yang berlaku untuk memastikan keamanan dan kelancaran berkendara. Ingatlah, tertib berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama.