Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. SIM yang terbuat dari plastik rentan terhadap kerusakan, seperti melengkung, patah, atau bahkan rusak parah. Apabila SIM Anda mengalami kerusakan, jangan khawatir, karena masih ada solusi untuk mengatasinya.
Perlu dipahami bahwa SIM yang rusak, baik ringan maupun berat, tidak dirancang untuk diperbaiki. Cara yang tepat adalah dengan mengganti SIM tersebut dengan yang baru. Proses penggantian SIM yang rusak atau hilang telah diatur secara resmi dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Peraturan tersebut menjelaskan secara rinci prosedur penggantian SIM. Dalam Pasal 6 ayat 2 dan 3 dijelaskan bahwa jika SIM rusak atau hilang, Anda harus mengurus penerbitan SIM baru. Prosesnya melibatkan beberapa langkah dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Cara Mengganti SIM yang Rusak atau Hilang
Berikut langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk mengganti SIM yang rusak atau hilang:
1. Persiapan Dokumen
Sebelum menuju Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen penting berikut:
2. Penyerahan Dokumen ke Petugas Loket
Setelah mengumpulkan semua dokumen, kunjungi loket petugas Satpas untuk menyerahkan berkas-berkas tersebut. Petugas akan memverifikasi data Anda dan memastikan kelengkapan dokumen.
3. Perekaman Biometrik
Setelah verifikasi dokumen selesai, Anda akan diarahkan ke ruang perekaman biometrik. Proses ini meliputi pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan untuk data SIM baru Anda. Setelah selesai, Anda akan menerima bukti pengambilan SIM.
4. Pengambilan SIM Baru
Tahap terakhir adalah menunggu pengumuman nama Anda untuk mengambil SIM baru. Bawa bukti pengambilan SIM yang telah Anda terima sebelumnya. Anda juga perlu membayar biaya penerbitan SIM.
Biaya Penerbitan SIM Baru
Biaya penggantian SIM yang rusak atau hilang sama dengan biaya perpanjangan SIM. Berikut rincian biayanya:
SIM A: Rp 80.000
SIM B1: Rp 80.000
SIM B2: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C1: Rp 75.000
SIM C2: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D1: Rp 30.000
SIM Rusak, Masih Bisa Digunakan?
Menurut Kepolisian Republik Indonesia (Polri), SIM yang rusak masih dapat digunakan sebagai bukti kompetensi berkendara yang sah, dengan catatan kerusakannya tergolong ringan. Kerusakan ringan diartikan sebagai kerusakan yang tidak menghilangkan informasi penting seperti nama, foto, dan nomor identitas pemilik SIM.
Kerusakan minor seperti baret halus, sedikit patah di ujung, atau sedikit bengkok masih ditolerir dan dianggap sebagai kerusakan ringan. Namun, jika kerusakan sudah parah dan mengganggu keterbacaan data penting, maka SIM tersebut harus diganti.
Sangat disarankan untuk segera mengganti SIM yang rusak, meskipun kerusakannya masih ringan, untuk menghindari potensi masalah di kemudian hari, seperti saat razia atau kecelakaan lalu lintas. SIM yang utuh dan terbaca dengan jelas akan mempermudah proses verifikasi identitas dan data Anda.
Pastikan Anda selalu menyimpan SIM di tempat yang aman dan terhindar dari kerusakan. Dengan memahami prosedur dan persyaratan penggantian SIM, Anda dapat mengatasi masalah SIM rusak atau hilang dengan mudah dan efisien.