Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. SIM yang terbuat dari plastik rentan mengalami kerusakan, seperti melengkung, patah, atau bahkan rusak parah. Jika SIM Anda mengalami kerusakan, apakah masih bisa digunakan dan bagaimana cara mengatasinya?
Pada dasarnya, SIM yang rusak atau patah tidak dirancang untuk diperbaiki. Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi mengatur tata cara penggantian SIM yang rusak atau hilang. SIM yang rusak harus diganti dengan yang baru untuk memastikan keabsahan dan validitasnya.
Namun, perlu dipahami bahwa Polri memberikan toleransi tertentu terhadap kerusakan SIM. SIM yang masih dapat digunakan meskipun mengalami kerusakan ringan, seperti baret halus, patah sedikit di ujung, atau sedikit bengkok. Kerusakan tersebut masih ditoleransi selama data penting seperti nama, foto, dan nomor identifikasi masih terbaca jelas. Ini mengutip informasi dari Seva. Namun, jika kerusakan sudah parah dan mengganggu keterbacaan data penting, penggantian SIM menjadi keharusan.
Cara Mengganti SIM yang Rusak atau Hilang
Proses penggantian SIM yang rusak atau hilang terbilang mudah. Berikut langkah-langkahnya berdasarkan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021:
1. Persiapkan Berkas Persyaratan
Sebelum mengurus penggantian SIM, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa berkas penting. Berkas-berkas tersebut antara lain:
2. Serahkan Berkas ke Petugas Loket
Setelah semua berkas terkumpul, datangilah loket pelayanan SIM di Satpas terdekat. Serahkan semua berkas kepada petugas loket untuk diverifikasi. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen Anda.
3. Perekaman Biometrik
Setelah verifikasi berkas selesai, Anda akan diarahkan ke ruang perekaman biometrik. Proses ini meliputi pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan untuk data SIM yang baru. Setelah selesai, Anda akan menerima bukti pengambilan SIM.
4. Pengambilan SIM Baru
Setelah proses perekaman biometrik selesai, Anda tinggal menunggu hingga nama Anda dipanggil. Datangilah loket pembayaran dan serahkan bukti pengambilan SIM untuk melakukan pembayaran dan menerima SIM baru Anda.
Biaya Penggantian SIM
Biaya penggantian SIM yang rusak atau hilang sama dengan biaya perpanjangan SIM. Rinciannya sebagai berikut:
SIM A: Rp 80.000
SIM B1: Rp 80.000
SIM B2: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C1: Rp 75.000
SIM C2: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D1: Rp 30.000
Pastikan Anda membawa uang tunai atau menggunakan metode pembayaran yang tersedia di Satpas SIM untuk menyelesaikan proses penggantian SIM.
Ingatlah untuk selalu menjaga SIM Anda dengan baik agar terhindar dari kerusakan. Simpan SIM Anda di tempat yang aman dan hindari hal-hal yang dapat menyebabkan kerusakan pada SIM Anda.