Kominfo Sanksi Platform Dunia: Data Iris Mata Warga RI Harus Dihapus Segera

Kominfo Sanksi Platform Dunia: Data Iris Mata Warga RI Harus Dihapus Segera
Sumber: CNNIndonesia.com

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap platform World App. Keputusan ini memastikan platform tersebut tetap tidak beroperasi di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai tindakan preventif untuk melindungi masyarakat.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menjelaskan sanksi tersebut merupakan hasil dari proses klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh. Pemeriksaan difokuskan pada aktivitas pengumpulan data biometrik iris melalui platform World ID. Kominfo menilai aktivitas ini belum sepenuhnya memenuhi ketentuan hukum di Indonesia.

“Tetap diberlakukan suspend. Sanksi tersebut merupakan langkah preventif yang diambil untuk melindungi masyarakat dari risiko pengumpulan data biometrik iris dan merupakan tindak lanjut proses klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh,” tegas Alexander dalam keterangan resmi Kominfo, Senin (16/6).

World App dikelola oleh Tools For Humanity (TFH) dan mitra lokalnya, PT Sandina Abadi Nusantara (PT SAN). Evaluasi teknis Kominfo terhadap dokumen, sistem, dan mekanisme yang digunakan TFH menemukan pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi dan kewajiban administratif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sah.

Pelanggaran yang Ditemukan Kominfo

Kominfo menyoroti beberapa poin penting terkait pelanggaran yang dilakukan oleh TFH dan PT SAN. Selain pelanggaran terhadap regulasi perlindungan data pribadi, Kominfo juga menggarisbawahi aspek etika dalam pengumpulan data, terutama yang menyasar kelompok rentan.

Kelompok rentan ini meliputi anak-anak, remaja, lansia, penyandang disabilitas, masyarakat dengan literasi digital rendah, dan mereka yang berada di wilayah terpencil atau dengan akses informasi terbatas. Pengumpulan data biometrik iris dari kelompok rentan ini dinilai sangat berisiko dan tidak etis.

Tindakan Korektif yang Diperlukan

Kominfo menetapkan empat tindakan korektif yang wajib dipenuhi TFH dan PT SAN. Keempat tindakan ini merupakan syarat mutlak bagi TFH dan PT SAN untuk dapat melanjutkan operasional bisnis di Indonesia.

  1. Penghentian aktivitas pengumpulan data pemindaian iris, serta pemrosesan data iris (termasuk data yang telah di-hash) yang sebelumnya dilakukan terhadap masyarakat Indonesia.
  2. Penghapusan permanen terhadap seluruh iris code dan data/kode terenkripsi lainnya yang berasal dari warga negara Indonesia dan tersimpan di perangkat pengguna.
  3. Rekomendasi perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola data pribadi, sistem keamanan data, serta prosedur operasional yang menjamin tidak ada data anak diproses di masa mendatang.
  4. Kepatuhan penuh terhadap regulasi nasional.

Kominfo menekankan pentingnya perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola data pribadi, sistem perlindungan data, dan prosedur operasional TFH. Hal ini termasuk jaminan bahwa tidak ada data anak yang diproses jika TFH ingin melanjutkan bisnis di Indonesia.

Kelangsungan bisnis TFH di Indonesia sepenuhnya bergantung pada komitmen nyata perusahaan dalam mematuhi regulasi nasional dan menunjukkan tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Kominfo berkomitmen untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, adil, dan bertanggung jawab.

Lebih lanjut, sanksi ini juga menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi data pribadi warganya, khususnya data biometrik yang bersifat sensitif. Ke depan, diharapkan akan ada pengawasan yang lebih ketat terhadap aplikasi-aplikasi yang menghimpun data biometrik, guna mencegah penyalahgunaan dan melindungi hak-hak privasi masyarakat.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya literasi digital bagi masyarakat. Masyarakat perlu lebih waspada dan selektif dalam memberikan data pribadi, terutama data biometrik, kepada platform digital. Penting untuk memahami kebijakan privasi dan keamanan data dari setiap platform sebelum memberikan persetujuan.

Kesimpulannya, penghentian sementara World App di Indonesia merupakan langkah tegas pemerintah dalam melindungi data pribadi warganya dan menegakkan regulasi. Kepatuhan terhadap regulasi dan tanggung jawab sosial menjadi kunci bagi perusahaan teknologi asing untuk beroperasi di Indonesia.

Pos terkait