Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Meutya Hafid mengungkapkan kesulitan dalam memblokir konten dan situs bermuatan negatif di internet. Ia mengaku kewalahan menghadapi judi online, konten kejahatan seksual, dan perundungan anak yang terus bermunculan meskipun telah diblokir.
“Jadi kita harus memahami ruang digital itu sama dengan ruang fisik. Kalau di ruang fisik ada kejahatan, begitu juga di ruang digital. Komdigi terus membasmi dengan terus melakukan pemblokiran, tapi tetap kejahatan itu akan muncul, termasuk perundungan terhadap anak-anak,” ujar Meutya di Makassar, Senin (16/6).
Kominfo telah melakukan berbagai upaya pemblokiran, termasuk konten pornografi seperti grup Facebook sedarah dan berbagai konten serupa lainnya. Namun, upaya ini masih belum sepenuhnya efektif. Munculnya konten-konten baru yang melanggar aturan terus terjadi, membutuhkan strategi yang lebih komprehensif.
Tantangan Pemberantasan Konten Negatif di Ruang Digital
Permasalahan ini menunjukkan betapa kompleksnya tantangan dalam mengatur ruang digital. Kecepatan penyebaran informasi dan kemudahan pembuatan konten baru menjadi kendala utama. Para pelaku kejahatan online dengan mudah mengganti domain atau platform, sehingga upaya pemblokiran menjadi seperti permainan kucing-kucingan.
Selain itu, adanya anonimitas di dunia maya juga menyulitkan penegakan hukum. Pelaku kejahatan dapat beroperasi tanpa identitas yang jelas, sehingga sulit untuk diidentifikasi dan diproses secara hukum. Hal ini membutuhkan kerjasama antar lembaga dan negara untuk melacak dan memproses para pelaku kejahatan.
Meutya menekankan pentingnya kolaborasi antara Kominfo, platform digital, dan masyarakat dalam memerangi konten negatif. Ia berharap platform digital lebih proaktif dalam menerapkan mekanisme moderasi konten dan mematuhi peraturan pemerintah.
Peran Platform Digital dan Peraturan Pemerintah
Meutya menyebut pentingnya platform digital untuk menghormati aturan yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia. “Kami berharap platform besar yang banyak diminati masyarakat Indonesia dapat menghargai dan mengikuti peraturan yang ada, mengingat mereka juga mendapatkan keuntungan dari pangsa pasar Indonesia,” jelasnya.
Namun, realitanya, masih banyak platform digital yang belum sepenuhnya mematuhi peraturan pemerintah, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) yang mengatur tentang perlindungan anak di ruang digital, dengan masih menampilkan iklan judi online.
PP ini mengatur tata kelola sistem elektronik dan tanggung jawab platform digital dalam melindungi anak. Sebelum PP ini terbit, Kominfo sudah memiliki Sistem Moderasi Konten yang mewajibkan platform untuk melakukan takedown konten pornografi anak dan judi online dalam waktu tertentu. Namun, efektivitasnya masih perlu dievaluasi lebih lanjut.
Solusi yang Lebih Komprehensif
Untuk mengatasi permasalahan ini, dibutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan. Beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan antara lain:
- Peningkatan literasi digital bagi masyarakat, agar lebih mampu mengidentifikasi dan menghindari konten negatif.
- Penguatan kerjasama internasional dalam memerangi kejahatan siber transnasional.
- Pengembangan teknologi deteksi konten negatif yang lebih canggih dan efektif.
- Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar aturan di ruang digital.
- Memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap platform digital, termasuk sanksi yang lebih berat bagi pelanggaran.
- Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia di Kominfo dalam menangani konten negatif.
Kesimpulannya, pemberantasan konten negatif di ruang digital merupakan tantangan yang kompleks dan membutuhkan usaha kolaboratif dari berbagai pihak. Kominfo perlu terus meningkatkan upaya pemblokiran dan pengawasan, sementara platform digital harus lebih bertanggung jawab dalam memoderasi konten dan mematuhi peraturan yang berlaku. Penting juga untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan internet.