Menkominfo Kewalahan, Jutaan Konten Jahat Bertebaran di Internet

Menkominfo Kewalahan, Jutaan Konten Jahat Bertebaran di Internet
Sumber: CNNIndonesia.com

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Meutya Hafid mengaku kewalahan dalam upaya memblokir konten dan situs bermuatan negatif di internet. Ia menyatakan bahwa meskipun Kominfo terus aktif melakukan pemblokiran terhadap konten-konten seperti judi online, kejahatan seksual, dan perundungan anak, konten dan situs baru yang serupa terus bermunculan.

Pernyataan ini disampaikan Meutya di Makassar pada Senin (16/6). Ia menjelaskan bahwa permasalahan ini mirip dengan kejahatan di dunia nyata. “Jadi kita harus memahami ruang digital itu sama dengan ruang fisik. Kalau di ruang fisik ada kejahatan, begitu juga di ruang digital. Komdigi terus membasmi dengan terus melakukan pemblokiran, tapi tetap kejahatan itu akan muncul, termasuk perundungan terhadap anak-anak,” ujarnya.

Meutya mencontohkan upaya Kominfo dalam memblokir konten pornografi, termasuk grup Facebook yang bersifat sedarah dan berbagai konten negatif lainnya. Namun, upaya ini dirasa belum cukup efektif mengingat kecepatan munculnya konten-konten baru yang serupa.

Peran Kolaborasi dan Tanggung Jawab Platform Digital

Meutya menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam memberantas konten negatif di ruang digital. Kominfo melakukan upaya *takedown*, namun peran platform digital sangat krusial. “Jadi kita perlu berkolaborasi dari masyarakat dan Komdigi yang melakukan takedown. Tetapi yang paling utama platform untuk menghormati aturan yang dibuat pemerintah Indonesia untuk ikut semangat yang sama,” tuturnya.

Ia mendesak platform digital untuk lebih patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Hal ini dianggap penting mengingat platform-platform tersebut mendapatkan keuntungan besar dari pasar Indonesia. “Kami berharap platform besar yang banyak diminati masyarakat Indonesia dapat menghargai dan mengikuti peraturan yang ada, mengingat mereka juga mendapatkan keuntungan dari pangsa pasar Indonesia,” jelasnya.

Penerapan Peraturan Pemerintah dan Sistem Moderasi Konten

Salah satu peraturan pemerintah yang relevan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Namun, masih banyak platform digital yang belum menaati PP ini, terbukti dengan masih adanya iklan judi online yang beredar.

Bahkan sebelum PP Tunas diterbitkan, Kominfo telah memiliki Sistem Moderasi Konten yang mewajibkan platform untuk melakukan *takedown* konten pornografi anak dan judi online dalam waktu tertentu. “Sebelum ada PP Tunas, Komdigi sudah memiliki aturan, Sistem Moderasi Konten yang mewajibkan platform, khusus pada pornografi anak dan juga judi untuk melakukan takedown dalam waktu tertentu. Jadi maksimal waktunya ada 4 jam, ada yang maksimal 24 jam yang saat ini kami evaluasi apakah mereka sudah betul-betul mematuhi,” pungkas Meutya.

Tantangan dan Solusi ke Depan

Permasalahan konten negatif di ruang digital merupakan tantangan kompleks yang membutuhkan pendekatan multi-pihak. Selain penegakan hukum yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih intensif, edukasi publik tentang literasi digital juga sangat penting. Masyarakat perlu dibekali kemampuan untuk mengenali dan menghindari konten negatif, serta melaporkan konten-konten yang melanggar aturan.

Peningkatan kerjasama internasional juga dibutuhkan untuk mengatasi penyebaran konten negatif yang bersifat lintas negara. Platform digital internasional perlu diajak untuk bertanggung jawab dan berkolaborasi dalam memberantas konten berbahaya. Kominfo juga perlu terus menyempurnakan sistem moderasi konten dan regulasi yang ada, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam mengawasi ruang digital.

Keberhasilan dalam mengatasi masalah ini bergantung pada komitmen bersama dari pemerintah, platform digital, masyarakat, dan komunitas internasional. Hanya dengan kolaborasi yang kuat, ruang digital yang aman dan sehat dapat terwujud.

Kesimpulannya, permasalahan konten negatif di internet memerlukan solusi komprehensif yang melibatkan berbagai pihak. Penegakan hukum, edukasi publik, dan kerjasama internasional merupakan kunci keberhasilan dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bermanfaat bagi semua.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *